DETEKSIJAYA.COM – Veronika Sylvia Kosasih memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), untuk membatalkan gugatan perkara perdata Nomor:203/Pst.G/PN.JKT.PST, yang di ajukan oleh mantan kuasa hukumnya dari kantor Dedi Dores & Partner.
Hal ini disampaikan Veronika Sylvia Kosasih yang di dampingi Kakak Kandungnya Andy Kosasih seusai sidang di PN Jakpus. Kamis (18/4/2024).
Menurut Veronika Permohonan pembatalan atau pencabutan perkara tersebut, lantaran eks kuasa hukumnya yakni, Dedi Dores, SH, Reka Wati, SH dan Bustaman mengajukan gugatan tanpa seijin dari Veronika.
“Gugatan yang di daftarkan oleh eks kuasa hukum Dedi Dores & Partner tanpa seijin saya,” kata Veronika, selaku Direktur CV. Multi Casa.
Seperti diketahui, permohonan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum yang di ajukan tersebut, karena Veronika (penggugat) dalam perkara Nomor : 203/Pdt.G/2024/ PN. JKT. PST, pada tanggal 26 Maret 2024 telah meminta kepada Kuasa Hukumnya untuk tidak mendaftarkan gugatan a quo tersebut. Namun permintaan dari Veronika itu tidak di indahkan oleh eks kuasa hukumnya yakni Dedi Dores dan kawan-kawan.
Dalam permohonan pencabutan perkara a quo tersebut, Veronika menjelaskan, bahwa eks kuasa hukumnya itu, sudah tak berwenang mendaftarkan gugatan yang di ajukan oleh eks kuasa hukumnya, karena sebelumnya secara lisan Veronika telah mencabut kuasanya terhadap Dedi Dores & partner.
“Pada tanggal 27 Maret 2024, telah memberikan surat pencabutan kuasa kepada mereka,” tutur Veronika, yang di dampingi Andy Kosasih.
Dia menambahka, perbuatan eks kuasa hukum Dedi Dores & Partner yang dengan sengaja mendaftarkan gugatan perkara a quo tersebut, adalah perbuatan melawan hukum karena telah merugikan Veronika (penggugat). Atas perbuatan mantan kuasa hukumnya itu Veronika kemudian memberikan kuasa kepada Andy Kosasih untuk mengajukan permohonan pencabutan perkara a quo, tesebut.
Dalam gugatannya, Veronika memohon kepada majelis hakim yang menanggani perkara gugatan a quo ini, untuk membatalkan perkara yang di ajukan eks kuasa hukumnya dan menolak kehadiran eks kuasa hukumnya, Dedi Dores dan kawan-kawan di dalam persidangan.
“Mohon majelis hakim, mencabut gugatan perbuatan melawan hukum, yang di ajukan eks kuasa hukumnya dan menolak kehadiran eka kuasa hukumnya Dedi Dores, SH, Reka Wati, SH dan Bustaman, SH, karena bukan lagi kuasa hukum penggugat.” Pungkas Veronika kepada awak media. (Ramdhani)