DETEKSIJAYA.COM – Sebuah Reklame Videotron dibangun Jembatan Penyebrangan orang (JPO) Paket 2 Karet Tengsin Jakarta Pusat, Proyek Pembangunan oleh Dinas bina marga Provinsi DKI Jakarta Pelaksana Kegiatan PT. Bakrie metal Industries dan konsultan Pengawas PT. Daffa Brothers Cons
Mengacu pada Peraturan gubernur (Pergub) Provinsi DKI Daerah khusus Jakarta nomor 100 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 148 tahun 2017 tentang petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Ketua DPP LSM PENJARA Agus” Mengatakan Pembangunan LED Videotron Outdoor Posisi Pondasi Menempel pada bangunan kerangka struktur besi, diduga tidak TLB Tata letak untuk bangunan Reklame selain itu apakah Reklame Videotron yang melekat Pada Bangunan Tertentu tidak ada izin mendirikan bangunan ( IMB),” ucap Agus
Dikatakan, Agus lalu bagaimana dengan izin pelaksanaan teknis Bangunan ( IPTB)..,?? Untuk itu Agus menambahkan reklame videotron tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Diduga Pembangunan Videtron di Jembatan Penyebrangan orang JPO karet tengsin tidak ada (IPR) ijin penyelanggaraan Reklame permanen Artinya Pembanguan Videtron tidak berdasarkan Peletakan Reklame Dengan Memperhatikan estetika,edukasi,dan keserasian lingkungan sesuai dengan Rencana tata ruang tutur,” Agus
Dalam pasal 26 Perda dimaksud, lanjutnya, selain izin reklame videtron juga perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Agus” menjelaskan pihaknya selalu menyambut baik siapapun yang ingin berinvestasi Provinsi DKI Jakarta dengan taat pada aturan yang berlaku.
“Di pasal 38 diatur penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame salah satunya tidak memiliki izin,” tuturnya.
Kemudian, ujar Agus “di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pada saat melakukan pembongkaran.
Dari pantauan di lokasi, reklame videtron nampak Terpasang menempel bangunan lift JPO sisi Kiri dan kanan arah tanah Abang.
sementara itu,
Kadis bina marga Hary suwondo, ketika kami konfirmasi Terkait hal ini belum Memberikan respon begitu juga dengan kepala sarana dan Prasarana utilitas Bina marga,” Syamsul Bahri..
(F16)