
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) meresmikan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Badilum, Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen Badilum dalam mewujudkan perubahan sistem layanan publik yang lebih efektif dan transparan.
Dirjen Badilum, Bambang Myanto, menyatakan bahwa pembentukan PTSP merupakan implementasi dari Keputusan Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK.OT1.2/III/2025. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para tamu, baik dari satuan kerja (satker) internal maupun dari instansi eksternal.
“Selain ruang tamu virtual, kini Badilum juga menyediakan ruang tamu fisik di PTSP bagi tamu yang ingin bertemu langsung dengan pejabat,” ujar Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, Dirjen Badilum telah merevisi standar layanan PTSP guna menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang lebih modern dan responsif. Revisi tersebut juga tertuang dalam SK Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK.OT1.2/III/2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025 lalu.
Dalam diktum pertimbangannya, SK tersebut menegaskan pentingnya perubahan sistem pelayanan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi. PTSP Badilum menjadi solusi layanan terintegrasi dalam satu ruang yang memudahkan akses bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan tersebut, perlu ditetapkan pedoman standar pelayanan terpadu satu pintu,” bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.
Dengan hadirnya layanan PTSP, Ditjen Badilum berharap tercipta birokrasi yang lebih efisien dan pelayanan yang lebih cepat serta akuntabel kepada publik. (Ramdhani)