BEKASI| DETEKSIJAYA.COM – Didalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 45 TH. 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerntah Pusat Dalam Lapangan Sosial Kepada PROPINSI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa mengingat kemungkinan dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagian dari tugas Pemerintah Pusat mengenai urusan sosial kepada Pemerintah Daerah, penyerahan itu perlu dilakukan berangsur-angsur sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;
Mengingat: 1. pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara dan Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia (Yogyakarta); 2. Undang-undang Pembentukan Propinsi propinsi No. 2 jo. No. 18. No. 3 jo. No. 19, No. 10 dan No. 11 tahun 1950 dan Peraturanperaturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3, No. 4 dan No. 5 tahun 1950; 3. Keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya ke 26 tanggal 10 Agustus 1951.
Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN SOSIAL KEPADA PROPINSI.
BAB I. Ketentuan umum Pasal I. Yang dimaksud dengan “Propinsi” dalam peraturan ini ialah : Propinsi Jawa-Timur, ” Jawa-Tengah, Propinsi Jawa-barat, ” Sumatera-Selatan, ” Sumatera-Tengah, ” Sumatera-Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB II. Tentang hal urusan sosial Pasal 2. 1. Selama Kabupaten/Kota-Besar belum menyelenggarakan tugas atau sebagian tugas dalam urusan sosial, maka kepada Propinsi diserahkan dengan hak otonomi hak mengadakan usaha-usaha untuk :
a. memberikan pertolongan kepada orang-orang fakir-miskin,
b. menyelenggarakan pemeliharaan anak-anak yatim-piatu,
c. memberikan pertolongan kepada orang-orang terlantar.
2. Dengan “pertolongan” dimaksudkan semua jenis bantuan, baik moril maupun materil, yang diserahkan kepada yang dibantu dengan tidak memandang, apakah mereka ada diluar atau didalam asrama.
3. Dengan “pemeliharaan” dimaksudkan bantuan yang diberikan dengan menyediakan asrama kepada orang-orang yang diberi bantuan, dengan menyediakan segala keperluan hidupnya.
Guna membantu tugas pemerintah diatas sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) YIMs terus berjuang menggandeng para donatur untuk membantu biaya pendidikan kepada 50 anak – anak Yatim binaannya.
Selama 2 tahun YIMs berkiprah di masyarakat dan berjuang membantu yatim dan fakir, miskin, lansia tanpa bantuan pemerintah sedikitpun, para pengurus bekerja keras setiap bulan untuk dapat memberikan bantuan baik berupa sembako mahupun uang tunai (santunan pendidikan).
Hal ini dijelaskan ketua harian Yayasan Indonesia Membangun sejahtera (YIMs) Tusim dikantornya Perum Villa gading harapan 5, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat Rabu 02/03/2022,”Setiap bulan kami bekerja keras sendirian tanpa bantuan pemerintah untuk membantu adik – adik Yatim, lansia, fakir, miskin yang menjadi binaan kami dan semua ini kami niatkan ibadah semata,” ungkap Tusim.
lebih jauh Tusim menyampaikan,”Kami mempunyai usaha atau kegiatan Bank Sampah untuk menopang kegiatan atau operasional yayasan serta membantu adik – adik Yatim,katanya.
Bank Sampah yang dikelola oleh Yayasan ini mendapatkan support dari Ketua RW 12, Satria Mekar, Tambun Utara, Bekasi.
Ketua RW 12 Bahri dalam berbagai kesempatan mengatakan,Kami mendukung kegiatan Bank Sampah ini dan saya harap warga ikut membantu dengan menyumbangkan sampahnya ke Yayasan katanya.
Semoga kesadaran masyarakat dalam manfaatkan sampah rumah tangga semakin meningkat.
Dalam perjalanannya Bank Sampah YIMs senantiasa mengajak masyarakat agar memanfaatkan sampah untuk bantuan kemanusiaan demi membantu sesama dan ini mendapatkan respons sangat positif dari Warga dimana yayasan (YIMs) berdomisili. red…