
DETEKSIJAYA – Sebanyak 15 pelanggar Ketertiban umum jalani sidang Yustisi yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Jumat (3/3/2023).
Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Danang Dermawan serta Jaksa Fungsional Frederick C. Simamora mengikuti sidang Yustisi Penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, sidang Yustisi pada hari Jumat 3 Mei 2023, berjumlah 15 kasus pelanggaran diantaranya merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL). Selanjutnya penyidik PPNS dan Satpol PP Jakpus menghadirkan para pelanggar ke persidangan.
Kemudian hakim memeriksa pelanggar dan menjatuhkan putusan denda terhadap para pelanggar dengan variasi denda sejumlah Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu menyesuaikan pasal yang dilanggar.
“Sidang Yustisi ini para pelanggar di periksa oleh hakim tunggal Endang, kemudian dijatuhkan hukuman denda terhadap para pelanggar,” jelas Bani.
Setelah hakim sudah memutus, maka para pelanggar akan membayar denda tersebut kepada Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidang Yustisi yang serupa akan dilaksanakan kembali pada 12 Mei 2023” pungkas Bani. (Ramdhani)












































