
DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba)serta barang bukti tindak pidana terorisme yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dr Iwan Ginting SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakbar, Lingga Nuarie SH, MH.
“Pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya barang bukti Narkoba, terorisme, dan Perkara Tindak Pidana Umum lainnya,” kata Lingga. Senin (14/8/2023).
Menurut Lingga, adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut, Jenis kristal Metafetamina dengan berat netto 2216,774 gram, ganja seberat 8.159,0904 gram, tablet jenis Klonazepam seberat 1,7433 Gram dan tablet Trihexyphenidyl seberat 7,3118 gram serta jenis tablet Lorazepam dengan berat netto 1,6565 gram.

Selain itu, lanjut lingga menjelaskan, masih banyak lagi obat-obatan terlarang lainnya yang turut dimusnahkan antar lain jenis tablet Klobazam dengan berat netto 1,7442 gram, tablet Diazepam seberat 1,6965 gram, serbuk Kokain dengan berat netto 46,0985 gram, tablet Tramadol seberat 4,0995 gram, serbuk mengandung bahan aktif Tramadol seberat 11,8566 gram, tablet mengandung bahan aktif Dextromethorphan dengan berat netto 1,3203 gram, 12 jenis tablet Trihexypenidyl berat netto 3,2099 gram, tablet Alprazolam Berat Netto 7613,2773 Gram, tablet Estazolam berat netto 1, 1034 gram, dan jenis daun kering mengandung nerkotika jenis MDMB-4EN PINACA dengan berat netto 158,6115 gram.
“Jenis cairan yang mengandung narkotika jenis MDMB-4EN PINACA berat netto 44,9804 gram, jenis tablet mengandung N,N- DIMETHYLPENTYLONE dan THEOPHYLLINE dengan berat netto 11,0432 gram, tablet MDMA seberat 56,1706 gram, dari perkara umum sebanyak 172 Perkara, serta perkara terorisme sebanyak 53 Perkara,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kajari Jakbar, Kasi PB3R Kejari Jakbar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar, Kasi Intel Kejari Jakbar dan perwakilan Polres Metro Jakarta Barat serta Perwakilan Dandim 05/03 Jakarta Barat.

Lingga juga memaparkan, barang bukti berupa Narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara menggunakan alat pemotong.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Ramdhani)