
DETEKSIJAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong untuk bisa mencontoh cara Jepang dalam mengatasi masalah kemacetan. Salah satunya dengan membatasi jumlah kepemilikan kendaraan, satu rumah memiliki satu garasi untuk satu mobil.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, aturan tersebut perlu dipertimbangkan secara serius mengingat makin banyaknya kendaraan pribadi yang dinilai sebagai salah satu biang kerok dari tingginya tingkat kemacetan di Jakarta.
“Itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi satu, ya mobilnya satu. Ini solusinya (untuk cegah macet). Saya minta aturan-aturan itu dipakai,” kata Prasetyo saat memberikan sambutan dalam Diskusi Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di Ibu Kota, Kamis (6/7/2023) lalu.
Menurut Prasetyo, Jepang menjadi negara maju yang telah berhasil menegakan aturan soal kepemilikan kendaraan, dimana warganya hanya diperbolehkan memiliki satu mobil di dalam satu garasi.
DKI Jakarta, sebut dia, sejatinya juga telah memiliki aturan serupa. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menyebutkan bahwa warga yang hendak membeli kendaraan wajib menyertakan surat bukti memiliki garasi mobil.
“Jadi pak Gubernur, Jakarta kalau macet masih bisa dihalangi dengan aturan aturan. Kita punya Perda-nya. Pada saat saya kunjungan kerja di Jepang itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi satu dan mobilnya satu. Ini solusi Pak Gubernur. Jadi saya minta aturan-aturan itu dipakai,” ujar Prasetyo.
Dengan penerapan aturan-aturan tersebut, menurutnya, dapat mengurangi kebiasaan warga memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang membuat jalur menyempit sehingga kemacetan kerap terjadi di jalan besar maupun jalan permukiman warga.
Selain itu, Prasetyo juga mengusulkan agar akses jalan di perumahan-perumahan yang beririsan dengan jalan protokol, dibuka agar menjadi jalan alternatif lalu lintas. Upaya ini, menurutnya, dapat membantu mengatasi kemacetan karena bertambahnya ruas jalan.
“Saat ini jalan klaster yang dibuat oleh pengembang kerap ditutup, tidak bisa dilewati masyarakat. Akhirnya, yang terjadi adalah jalan protokol tetap macet,” katanya.
Prasetyo berharap, aturan-aturan semacam itu bisa segera diterapkan untuk meminimalisasi tingkat kemacetan di Ibu Kota.
“Jadi harus ada langkah yang optimis dalam melakuan penanganan macet di Jakarta,” tutupnya.
Di kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, upaya penanganan kemacetan merupakan tuntutan masyarakat yang harus didiskusikan bersama-sama oleh semua pihak terkait. Dengan FGD ini, diharapkan menghasilkan solusi maupun inovasi untuk memecahkan masalah macet di Jakarta.
“Kalau pagi hari itu (kendaraan) seperti air bah dari Bekasi, Tangerang, Depok pada jam yang sama menuju Jakarta. Bagaimana solusinya antara lain diusulkan untuk dibagi jam masuk kerjanya,” katanya.
Heru meminta semua peserta FGD memberikan saran dan ide untuk mengatasi kemacetan. Hasil FGD nanti akan dibawa ke Dewan Transportasi DKI Jakarta.
Heru menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menangani masalah kemacetan meskipun dilakukan secara bertahap. “FGD ini akan menjadi bagian terpenting untuk menyelesaikan kemacetan,” tegasnya. (Red-01/*)