
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Ketua Umum APKOMINDO versi kepengurusan yang dipimpin Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau Hoky kembali mengirim surat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait sengketa organisasi yang kini memasuki tahap kasasi.
Surat bernomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu dikirim menyusul terdaftarnya perkara kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 pada 21 Mei 2026 di kepaniteraan MA. Dalam surat tersebut, Hoky meminta pengawasan intensif terhadap proses pemeriksaan perkara yang disebutnya sarat dugaan rekayasa hukum dan penggunaan dokumen palsu.
Selain kepada Ketua MA, surat juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan majelis hakim agung yang menangani perkara.
Berdasarkan data perkara, permohonan kasasi diajukan Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra dari Kula Mithra Law Firm. Kasasi itu diajukan setelah gugatan mereka sebelumnya ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT dan kembali kalah di tingkat banding pada perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Dalam sengketa tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal. Sementara pihak Hoky menegaskan kepengurusan sah berada di bawah kepemimpinannya bersama Puguh Kuswanto sebagai Sekjen DPP APKOMINDO.
Hoky menuding kubu lawan menggunakan sejumlah dokumen dan akta yang diduga memuat keterangan palsu dalam berbagai perkara hukum sejak beberapa tahun terakhir. Menurut dia, pola dugaan pemalsuan itu muncul di sejumlah perkara perdata maupun tata usaha negara.
“Kami meminta pengawasan menyeluruh karena konstruksi hukum yang dibangun pihak lawan diduga bertumpu pada dokumen yang tidak sah,” kata Hoky dalam keterangannya, Selasa (27/5/2026).
Ia menyoroti Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 yang menurutnya tidak memuat fakta adanya pemilihan pengurus dalam Munaslub 2 Februari 2015. Hoky juga menyebut tidak ditemukan alat bukti sah seperti daftar hadir maupun dokumentasi kegiatan dalam perkara yang pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Hoky menilai terdapat kontradiksi terkait legalitas APKOMINDO di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menurut dia, APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak 2012 melalui SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012.
Dalam suratnya, Hoky juga mengungkap adanya total 16 laporan polisi yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan dalam konflik internal APKOMINDO.
Sebaran laporan tersebut berada di sejumlah institusi penegak hukum, di antaranya Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Hoky, sebagian laporan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia juga mengaku telah mengirim pengaduan kepada Komisi III DPR RI terkait penghentian beberapa laporan polisi yang sebelumnya sempat dihentikan.
Sengketa kepengurusan APKOMINDO sendiri telah berlangsung sejak 2011 dan melibatkan sedikitnya 37 perkara di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan negeri, PTUN, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Konflik panjang itu disebut bermula dari pembekuan kepengurusan APKOMINDO periode sebelumnya oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) pada 2011. Sejak saat itu, sengketa terus bergulir melalui berbagai gugatan perdata, pidana, hingga tata usaha negara.
Hoky, yang kini juga berprofesi sebagai advokat dan mendirikan Mustika Raja Law Office serta PERATIN, menyebut pengalaman panjang menghadapi perkara hukum menjadi titik balik dalam hidupnya.
“Saya percaya kebenaran tidak akan tertutupi selamanya. Cepat atau lambat, semua pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Hoky. (Ramdhani)












































