
JAKARTA, DETEKSIJAYACOM.COM – Konflik internal yang melibatkan APKOMINDO memasuki tahun ke-15 sejak pertama kali mencuat pada 2011. Sengketa organisasi yang berawal dari pembekuan pengurus tersebut kini berkembang menjadi rangkaian panjang perkara hukum yang masih terus bergulir di berbagai lembaga peradilan di Indonesia.
Perselisihan bermula dari keputusan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) pada 2011 yang membekukan sejumlah pengurus DPP APKOMINDO periode 2008–2011, termasuk Ketua Umum Suhanda Widjaja, Sekretaris Jenderal Setyo Handoyo, dan Bendahara Thedy Suyanto.
Keputusan tersebut berlanjut ke ranah hukum pada 2013 melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam perkara itu, DPA juga membentuk caretaker untuk menyelenggarakan Munas/Munaslub APKOMINDO melalui surat keputusan tertanggal 22 Oktober 2011.
Puluhan Perkara di Berbagai Pengadilan
Sejak saat itu, konflik terus meluas. Tercatat sedikitnya 37 perkara hukum muncul dari sengketa ini, meliputi perkara perdata, pidana, niaga, hingga tata usaha negara yang tersebar di berbagai pengadilan, termasuk di tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat sejumlah laporan polisi yang diajukan sejak 2015 hingga 2017. Salah satu kasus bahkan menyeret Soegiharto Santoso atau Hoky, yang sempat menjalani penahanan selama 43 hari sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, terungkap adanya dugaan pihak yang menyiapkan dana untuk memenjarakan Hoky, sebagaimana keterangan saksi dalam putusan perkara pidana tahun 2017.
Berpotensi Cetak Rekor MURI
Dengan total perkara yang mencapai puluhan dan durasi konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, sengketa ini dinilai berpotensi mencatatkan rekor di MURI sebagai konflik organisasi dengan jumlah perkara terbanyak dan durasi terpanjang.
Hingga 2026, proses hukum masih berjalan. Permohonan kasasi terbaru tercatat dalam sistem Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait perkara dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Permohonan tersebut diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi yang mengklaim sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO, berhadapan dengan kubu Hoky yang saat ini memimpin organisasi tersebut.
Penelusuran Dokumen dan Somasi
Dalam keterangan persnya, Hoky mengungkap adanya dugaan rekayasa hukum yang terus berulang selama konflik berlangsung. Ia menyebut pihaknya menemukan dokumen Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta tahun 2015 yang diduga memuat keterangan tidak sesuai fakta.
Atas temuan itu, Hoky bersama Sekjen DPP APKOMINDO Puguh Kuswanto melayangkan somasi kepada 18 pihak yang tercantum dalam akta tersebut. Sebagian di antaranya telah menyatakan siap membantu mengungkap fakta, sementara lainnya belum memberikan tanggapan.
Harapan Kepastian Hukum
Hoky menegaskan bahwa konflik panjang ini diharapkan segera mencapai kepastian hukum. Ia juga mengaku perjalanan sengketa yang panjang, termasuk kriminalisasi dan proses hukum yang dialaminya, menjadi titik balik hingga akhirnya berprofesi sebagai advokat.
“Pada akhirnya kebenaran tidak bisa ditutupi. Meskipun membutuhkan waktu panjang, kebenaran akan menemukan jalannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan gambaran utuh terkait konflik yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun tersebut.
Dengan proses hukum yang masih berjalan dan potensi perkara yang terus bertambah, konflik APKOMINDO menjadi salah satu sengketa organisasi profesi terpanjang dan paling kompleks dalam sejarah industri teknologi informasi di Indonesia. (Ramdhani)












































