
DETEKSIJAYA.COM – Suatu tragedi mengerikan mengguncang Tanah Merah Plumpang, Jakarta Utara, ketika 38 warga setempat tewas dalam ledakan yang menghancurkan Depo Pertamina pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
Mayoritas korban diperkirakan meninggal karena terpapar udara yang tercampur dengan bahan bakar minyak (BBM) yang meledak di tempat tersebut.
Hal tersebut diungkapkan saksi Yadi Budiono anggota Polres Jakarta Utara, saksi Wahyudin Sekretaris RW 01 Tanah Merah dan saksi Dandi warga Jalan Mayangsari 7.
Ketiga saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kasus sembilan terdakwa, yakni Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.
Keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa tingkat keamanan dan jarak antara pemukiman warga dengan Depo Pertamina Plumpang sangat minim. Bahkan, hanya dipisahkan oleh tembok setinggi lima meter, menurut Wahyudin, Sekretaris RW 01 Tanah Merah. Selasa (14/5/2023).
“Ada 38 warga meninggal karena terkontaminasi udara yang tercampur dengan bahan bakar minyak (BBM),” ujar saksi Wahyudin dalam sidang di PN Jakut.
Ketika ledakan terjadi, tidak ada pemberitahuan awal dari pihak Pertamina kepada warga sekitar, meninggalkan mereka tanpa peringatan saat keadaan darurat. Wahyudin menyebutkan bahwa beberapa warga hanya diberitahu untuk meninggalkan pemukiman melalui pengeras suara masjid.
“Peristiwa itu terjadi selepas ba’da Isya disaat kondisi tengah turun rintik hujan. Tiba-tiba warga berteriak bau bensin, bau bensin. Tak lama kemudian terjadi ledakan besar,” ungkap pria yang mengaku telah menempati lahan tersebut selama 40 tahun.
Lebih jauh lagi Wahyudin menjelaskan bahwa kejadian kebakaran di Depo Plumpang ini bukan yang pertama kali. Sebab hal serupa pernah juga terjadi pada tahun 2009 silam.
Menurut surat dakwaan dari JPU Setyo Adhi Wicaksono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sembilan terdakwa dari PT. Pertamina Training And Consulting terdiri dari terdakwa I Dwi Purnomo Jati, terdakwa II Yayat Muhdiyat, terdakwa III Aprianto, terdakwa IV Andri Soewignyo dan terdakwa V Rio Triwoto bersama-sama dengan saksi Krisdian Nur Mulya, saksi Andi Ramadhan, saksi Gungun Gunawan, saksi Arifin Ashari, (masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah) dituduh bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Akibat peristiwa maut tersebut sebanyak 33 warga di sekitar area depo Pertamina Plumpang Jakut turut menjadi korban tewas karna mengalami luka bakar berat.
Mereka didakwa melanggar Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Tragedi ini menunjukkan perlunya penegakan standar keselamatan yang ketat dalam pengelolaan instalasi berbahaya seperti Depo Pertamina. Keamanan warga dan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap operasi industri.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.(Ramdhani)












































