
DETEKSIJAYA.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 2.249.061.537.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai AA, diduga terlibat dalam skema pengajuan kredit fiktif menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, kepada wartawan. Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, AA bersama dengan Sdr. Heri dan Sdr. Ate diberi target untuk mengejar jumlah kredit, dengan imbalan keuntungan jika target tersebut tercapai. Pada bulan November 2022, AA diduga melakukan kredit fiktif dengan mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah ada sebelumnya, dengan kode “BF” untuk membedakan dari kredit yang sah.
Kemudian, data nasabah yang digunakan oleh AA diduga diambil dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Kredit-kredit tersebut diajukan dan dicairkan, namun pembayaran dilakukan secara bertahap.
Modus operandi ini diduga dilakukan oleh AA dengan mengambil data nasabah dari Gudang. “Dari hasil perhitungan sementara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 2.249.061.537.” katanya.
Selanjutnya, Tersangka AA telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024 Tanggal 29 Mei 2024, dengan masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
“Kasus ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan. Penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.” Tandas Kasi Intel Kejari Jakarta Utara. (Ramdhani)












































