
DETEKSIJAYA.COM – Delegasi dari Federal Court of Australia (FCA) diterima di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam rangkaian kunjungan resmi mereka ke Jakarta, pada Senin 24 Juni 2024. Kunjungan ini dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama bilateral dalam bidang yudisial antara kedua negara.
Ketua MA Prof. Dr. HM Syarifuddin SH MH didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Prof. Dr. Sunarto SH MH, menyambut dengan hangat delegasi yang dipimpin oleh Justice Berna Collier dari FCA. Hadir pula dalam acara tersebut beberapa anggota delegasi, yaitu Justice Stephen Burley, Justice Robert Bromwich, dan Principal Registrar Sia Lagos.
Puncak dari kunjungan ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial antara MA RI, Federal Court Australia, dan Family Court Federal Circuit of Australia, yang direncanakan akan dilaksanakan hari ini, Selasa (25/6/2024).
Nota kesepahaman ini menjadi istimewa karena memperingati 20 tahun kerjasama yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Ketua MA RI Prof. Dr. Bagir Manan SH MCL dan Justice Michael Black.
Selama kunjungan mereka di Jakarta, delegasi FCA juga akan mengikuti berbagai kegiatan seperti seminar internasional mengenai hukum kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dialog dengan Organisasi Hakim Perempuan Indonesia, memberikan kuliah kepada calon hakim di Pusdiklat Ciawi, serta kunjungan ke PN Bandung untuk membahas mediasi. Mereka juga akan berpartisipasi dalam Seminar Hukum Perlindungan Konsumen di Universitas Padjadjaran.
Acara hari ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar di Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, serta Sekretaris Mahkamah Agung.
Kunjungan delegasi FCA ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua negara untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang hukum dan yudisial, serta memperkuat hubungan bilateral yang sudah terjalin selama dua dekade terakhir.
Berita ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Sobandi SH MH, yang menggarisbawahi pentingnya kerjasama internasional dalam memajukan sistem peradilan kedua negara. (Ramdhani)










































