JAKARTA – DETEKSIJAYA.COM – Sejumlah warga Rukun Warga (RW) 01 Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (15/03) kemarin mendatangi Kelurahan Pluit menggelar aksi Mosi tidak percaya kepada panitia pemilihan ketua RW setempat. Pasalnya, penutupan pendaftaran calon ketua RW tanggal 13 Maret lalu terkesan sembunyi-sembunyi dan surat edarannya tanpa tanda tangan apalagi setempel.
“Terkait persoalan tersebut kami warga RW 01 mengajukan mosi tak percaya pada panitia pemilihan calon ketua RW yang diketuai Sekretaris Lurah (Sekel) Pluit” ujar sejumlah warga RW 01 Muara Angke dihadapan Lurah Pluit Helwin ST, SKM,MM dan Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW saat berdialog dengan warga di ruang rapat kantor lurah Pluit, kemarin.
Sejumlah warga mengaku kaget ketika ada pengumuman yang menyatakan bahwa penutupan pendaftaran calon ketua RW pada tanggal 13 Maret sudah ditutup baik dari surat edaran maupun spanduk yang dipasang pihak panitia.
Sehubungan hal tersebut warga mendesak Sekeretaris Lurah (Sekel) yang juga ketua panitia untuk membuka kembali pendaftaran. “Kami mohon melalui pak lurah untuk mengkaji kembali putusan panitia menutup pendaftaran pada tanggal 13 Maret. Apalagi pemilihan RW baru dilaksanakan tanggal 26 Maret,”kata warga.
Menurut warga, semakin banyak yang mendaftarkan seharusnya semakin baik. Sehingga didapatkan calon Ketua RW yang professional berdidikasi tinggi dan mengayomi masyarakat tanpa melihat latar belakang warga yang dipimpinnya. “Untuk itu panitia harus membuka kembali pencalonan agar didapat calon RW yang professional dan memang pilihan rakyat,”kata warga.
Dalam sebuah Negara demokrasi, sebutnya adalah kewajiban semua warga untuk bersuara dan menentukan pimpinannya dan itu seharusnya bisa diakomodir oleh panitia pendaftaran. “Kami sebagai warga di RW 01 ingin mencari Ketua RW yang berdedikasi dan benar-benar pilihan warga RW 01,”katanya.
Sementara Lurah Pluit Helwin ST, SKM,MM yang menengahi soal Mosi tidak percaya panitia mengaku tidak bisa intervensi. Dia minta Ketua Panitia dan sekretaris Panitia untuk berembuk dan mempertimbangkan permohonan warga.
Lurah meminta terkait kisruh penutupan pendaftaran ini untuk diselesaikan secara baik dan tetap memperhatikan suara-suara masyarakat baik yang pro dan kontra atau yang setuju maupun tidak setuju penutupan pendaftaran pemilihan ketua RW. “Mari selesaikan dengan kepala dingin dan secara musyawarah,” tukas lurah.
Sesuai Tata Tertib
Namun, setelah pertemuan kedua pada hari itu juga Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT/RW 01, M. Djahruddin, dan Sekretaris Panitia Andy Ganyo memutuskan penutupan pendaftaran tetap pada tanggal 13 sebagaimana surat edaran yang sudah disebarkan.
Menurut Ketua Panitia ketika diwawancarai khusus dikantornya usai pertemuan dengan warga mengatakan bahwa pendaftaran calon bisa diperpanjang jika tidak ada calon yang mendaftar. Sementara katanya sekarang sudah ada dua calon RW yang sudah mendaftar. “Berdasarkan tata tertib pemilihan RT/RW maka tidak diperlukan lagi perpanjangan pendaftaran,”jelas Sekel.
Pendaftaran calon RT/RW 01 katanya sebenarnya sudah cukup lama dan waktunya cukup untuk masyarakat mendaftarkan diri.”Jadi kami panitia harus taat pada tata tertib dan azaz sebagaimana aturan yang sudah ditentukan,”tandasnya” (Zahari)













































