JAKARTA|DETEkSIJAYA.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana diduga mengeluarkan surat yang memerintahkan anak buahnya untuk mencabut perlawanan kasasi dalam perkara pemalsuan surat.
Perintah Pencabutan kasasi tersebut ditujukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mencabut pengajuan kasasi terhadap terdakwa yang diduga merupakan mafia tanah dalam perkara nomor 577/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Muhamad Fuad Asrori alias Muhamad Fuad.
Saat dikonfirmasi, Fadil Zumhana mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut dan mengatakan hal tersebut merupakan wewenang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus.
“Tanya Kajari ya, aku tidak tahu. Tanya saja Kajari setempat, itu kewenangan Kajari, ” Ucap Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (17/03/2022).
Sementara itu, Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga bungkam saat dikonfirmasi. Bima enggan memberikan respon terkait hal tersebut.
Terdakwa, Muhamad Fuad Asrori dalam kasus pemalsuan surat diduga memalsukan surat tanah seluas 32 hektar milik TNI AL dan 8,5 hektar milik warga bernama Yudi Astono di wilayah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Muhamad Fuad dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat dan di Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Setelah putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan upaya kasasi. Pada tanggal 20 Januari 2022, JPU secara tiba-tiba mencabut upaya kasasasinya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani imanuel Ginting mengatakan, pencabutan kasasi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan secara yuridis.
“Kasasi-nya dicabut secara yuridis”‘ ungkap Bani saat ditemui di kantornya, Kamis 17 Maret 2022.(Nando)













































