
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (KPN Jakbar), Dr. Dahlan, SH, MH, bersama dengan Wakil Ketua dan Pejabat Struktural lainnya, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Rabu (5/3/2025).
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan menghadapi masalah hukum dengan hukuman di atas lima tahun.
Kerja sama ini menjadi bukti nyata upaya kolaboratif dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum dalam menghadapi perkara dengan hukuman yang berat.
Dalam pernyataannya, Dr. Dahlan menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih optimal, serta memberikan dampak positif yang besar bagi pencari keadilan.

Lebih lanjut, Dr. Dahlan menegaskan bahwa dengan adanya kolaborasi ini, pihak PN Jakarta Barat dan PERADI berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya profesional tetapi juga humanis, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperluas akses keadilan dan memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pendampingan hukum yang memadai, terutama bagi mereka yang kurang mampu dalam menghadapi proses hukum yang berat.
Diharapkan, kerja sama ini dapat menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai wilayah lain di Indonesia untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih adil dan merata. (Ramdhani)












































