JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kasus mafia minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan tersebut diajukan atas janji Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi yang berjanji akan mengumumkan penetapan tersangka kasus mafia minya goreng.
“MAKI pada Hari ini mengajukan gugatan Praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus Mafia Minyak Goreng,” Ucap Boyamin Usia mengajukan gugatan di PN Jakpus, Selasa (29/3/2022).
Sebelumnya, Mendag berjanji akan membongkar mafia minyak goreng dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta. Lutfi mengatakan akan menyampaikan para tersangka mafia minyak goreng pada Senin 28 Maret 2022.
Namun, lanjut Boyamin, hingga hari ini, janji Mendag akan mengumumkan para tersangka mafia minyak goreng terebut tak kunjung diumumkan.
“Di depan para anggota DPR, Menteri Perdagangan mengatakan akan menetapkan tersangka hari Senin. Namun Sampai sekarang tidak ada tersangka,” Ungkapnya.
Boyamin menganggap penyidikan terkait mafia minya goreng tersebut sudah dihentikan karena tidak adanya penetapan tersangka.
Menurutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI sudah mengantongi barang bukti dan oknum-oknum pelaku penimbunan minyak goreng.
“Hilangnya dan Mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” Ungkapnya.
Selain itu, dalam gugatannya maki juga meminta agar segera menetapkan dan mengumumkan penetapan tersangka kasus mafia minya goreng.
“Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng,” Pungkasnya. (Nando).













































