JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Bahwa terkait pemecatan Dr Terawan dari IDI, itu karena Dr.Terawan telah melanggar Kode Etik sebagai Dokter, dimana pelanggaran tersebut sudah disidangkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari IDI, dimana dalam Surat Rekomendasi Nomor: 0280/PB/MKEK/02/2022 yang ditujukan kepada Pengurus Besar (PB) IDI tersebut mengenai alasan pemecatan Dr Terawan dinilai telah melanggar Kode Etik Yang Berat beserta sejumlah Kontroversinya sepanjang tahun 2018-2020.
Dari dokumen yang kami pelajari Ada 5 dasar pemecatan Dr Terawan:
- Dr. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK Nomor: 009320/PBMKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga saat ini;
- Dr. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai;
- Dr. Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan Muktamar IDI;
- Menerbitkan Surat Edaran Nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan Intruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI;
- Dr. Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI cabang Jakarta Pusat ke Cabang Jakarta Barat;
Hj.Dra.Wenny Haryanto, SH Anggota komisi IX Fraksi, Partai Golkar, dapil, Kota Bekasi, Depok, saya kira kita semua harus bijak melihat persoalan ini, sebaiknya Menkes bisa memediasi IDI dengan Dr. Terawan, agar bisa disepakati solusi yang berkeadilan.
“Wenny Haryanto, dari Fraksi, Partai Golkar, melihat untuk IDI tidak perlulah dibubarkan, karena IDI sendiri merupakan organisasi seluruh Dokter yang ada di Indonesia, dimana dalam organisasi tersebut terdapat Kode Etik Profesi yang telah disepakati harus ditaati, jika ada yang melanggar maka akan ada sanksinya, dan pembinaan terhadap profesi ini harus tetap berjalan,” imbuhnya.
Yang perlu kita catat bersama, dr. Terawan ini asset bangsa yang harus dipertahankan dan dibina.
“Jadi mediasi yang baik adalah suatu keharusan agar dr. Terawan dapat diselamatkan, sebab kalau tidak negara lain dengan gembira akan mempekerjakan dr. Terawan, padahal puluhan ribu masyarakat Indonesia masih sangat membutuhkan dr. Terawan,” pungkas Wenny, kepada media, Selasa (5/4/22).
(Red)











































