
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jakarta, Herri Swantoro, (HS) beserta lima saksi lain terkait kasus dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi besar, Kamis (15/5/2025).
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyatakan enam saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pejabat pengadilan hingga pihak legal dari perusahaan besar.
Adapun enam saksi yang diperiksa tersebut adalah:
- HS, Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
- YY, Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
- AS, Sopir tersangka MS
- WNR, Legal Permata Hijau Group
- MBHHA, Legal Wilmar Group
- LNR, Legal Musim Mas Group
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir sengaja dihalangi, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh sejumlah pihak,” ujar Harli.
Lebih jauh lagi ia menjelaskan, tindak pidana yang dimaksud mencakup kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 dan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023 serta kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama Januari hingga April 2022, atas nama tersangka JS.
“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindak setiap upaya menghalangi jalannya proses hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi berskala besar yang merugikan negara. (Ramdhani)












































