
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (11/6/2025).
Persidangan yang tercatat dalam nomor perkara 031/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst itu menghadirkan terdakwa Windu Aji Susanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), serta seorang ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan mengungkapkan aliran dana sebesar Rp135,8 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan nikel ilegal. Dana tersebut, kata jaksa, disamarkan melalui rekening dua orang office boy perusahaan atas perintah Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lili Salim.
“Dana itu dialirkan melalui rekening dua office boy yang atas perintah langsung dari Komisaris perusahaan. Ini adalah bagian dari upaya menyamarkan transaksi ilegal,” kata Alif di ruang sidang.
Tan Lie Pin Belum Pernah Hadir
Meski disebut berperan penting dalam perkara ini, Tan Lie Pin hingga kini belum pernah hadir di persidangan. Ia telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh jaksa, termasuk untuk sidang pada Rabu ini, namun selalu absen tanpa keterangan jelas.
Majelis hakim sebelumnya telah mengeluarkan perintah agar jaksa menghadirkan Tan secara paksa sejak sidang tanggal 28 April 2025. Namun, hingga sidang terbaru ini, perintah itu belum dijalankan secara efektif.
“Majelis sudah memerintahkan pemanggilan secara paksa. Tidak bisa ada saksi yang merasa kebal hukum, apalagi jika memiliki peran penting dalam konstruksi perkara,” ujar hakim ketua dalam sidang.
Ketidakhadiran Tan memicu sorotan publik dan kritik dari kalangan ahli hukum. Salah satunya datang dari pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, yang menilai absennya Tan dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.
“Ironis sekali. Sudah tiga kali dipanggil tapi tak pernah hadir. Hal ini bisa menimbulkan kesan bahwa hukum tidak berlaku sama terhadap semua pihak,” ujar Dimas kepada wartawan saat dimintai tanggapannya.
Peran Windu Aji Susanto dan Dugaan Pencucian Uang
Dalam dakwaan, Windu Aji Susanto disebut sebagai pemegang saham dan pemilik PT LAM, yang diduga melakukan praktik pencucian uang secara bersama-sama dengan Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan perusahaan tersebut. Glenn sendiri diproses dalam berkas terpisah.
Aksi mereka diduga berlangsung sejak tahun 2021 hingga Maret 2023, dengan sejumlah kegiatan keuangan dan transaksi mencurigakan dilakukan di berbagai lokasi, di antaranya, Gedung Lawu Tower, Jalan Gajah Mada No. 27A, Jakarta Barat, Showroom mobil Glamour Auto Boutique, Jalan Sultan Iskandar Muda No. 9, Jakarta Selatan dan beberapa lokasi lain yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menduga hasil penjualan nikel dari wilayah konsesi PT Antam di Blok Mandiodo disalahgunakan melalui pengelolaan fiktif, yang kemudian dananya dialirkan dan disamarkan melalui cara-cara ilegal. (Dom)












































