
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – 14 Juni 2025. Penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia terus menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum yang efektif. Mengingat modus kejahatan yang semakin kompleks dan melibatkan lintas yurisdiksi, sinergi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan ini.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional pada Maret 2025. Rapat ini menegaskan pentingnya kolaborasi strategis untuk memperkuat penanganan TPPU secara terpadu.
Ihza Alfarizi, kuasa hukum berpengalaman yang aktif mendampingi kasus-kasus TPPU, menekankan pentingnya pembuktian yang komprehensif dalam penanganan perkara. Menurut Ihza, pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan putusan Mahkamah Konstitusi sangat krusial, terutama terkait aspek pembuktian yang tidak selalu harus diawali dengan pembuktian tindak pidana asal (predicate crime).
“Pendekatan ini memungkinkan proses hukum berjalan lebih efisien dan fokus pada pemberantasan pencucian uang itu sendiri, tanpa terhambat oleh kompleksitas pembuktian tindak pidana asal,” ujar Ihza Alfarizi.
Sebagai kuasa hukum, Ihza Alfarizi juga mendukung upaya penyamaan persepsi dalam penanganan perkara TPPU yang kini semakin terorganisir dan melibatkan jaringan internasional. Ia menekankan pentingnya strategi optimalisasi perampasan aset hasil kejahatan sebagai bagian dari upaya pemberantasan TPPU yang lebih efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Dengan pengalaman dan keahlian Ihza dalam menangani perkara hukum yang kompleks, diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.












































