
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Dua kelompok massa dari kubu berbeda menggelar aksi unjuk rasa menjelang sidang pembacaan putusan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB dan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pantauan Kompas.com, kelompok pertama merupakan massa pendukung Hasto yang memadati Jalan Bungur Besar Raya. Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan membawa keranda bertuliskan “Matinya Demokrasi”. Keranda tersebut dibalut kain hitam dan diletakkan di tengah jalan sebagai simbol matinya keadilan.
Spanduk dan bendera dukungan terhadap Hasto dibentangkan, disertai tuntutan agar persidangan dihentikan karena dinilai bermuatan politis.

Kelompok ini berasal dari berbagai unsur, antara lain DPD Repdem DKI Jakarta, kader PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, serta Komunitas Cinta Kasih Negeri. Massa dari kelompok Karam Demokrasi, yang terdiri dari Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan, turut menyuarakan seruan “Save Hasto” dan menuntut pembebasan tokoh PDI-P tersebut.
Di sisi lain, kelompok massa lain yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi justru mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Hasto. Mereka menyuarakan pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.
Aparat kepolisian tampak berjaga di sejumlah titik di sekitar area pengadilan. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang harus melalui pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan bahwa petugas yang mengamankan jalannya sidang tidak dibekali senjata api.
“Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian bertugas secara profesional, humanis, dan tegas terhadap potensi gangguan keamanan.
“Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional,” kata Susatyo.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Hasto didakwa terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Dalam dakwaan, Hasto bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah, dan buronan Harun Masiku disebut menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk meloloskan Harun menggantikan Riezky Aprilia.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan orang kepercayaannya menghancurkan barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku dan dirinya sendiri, sesaat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.
Namun demikian, Hasto dan tim kuasa hukumnya menolak dakwaan tersebut. Dalam nota pembelaan (pleidoi), mereka menilai tuduhan jaksa tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Ramdhani)












































