
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa Chalas Kromoto dalam sidang yang digelar pada Kamis (31/7/2025).
Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, didampingi hakim anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chalas Kromoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, yang diwakili oleh Topan Oddye Prastyo, Managing Partner dari TOP & Partners, menyatakan tidak menerima keputusan majelis hakim dan menyampaikan akan menempuh upaya hukum banding.
“Kami menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami ajukan upaya hukum banding,” kata Topan kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus Chalas Kromoto telah menyita perhatian publik sejak awal mencuat beberapa bulan lalu. Proses hukum kini akan berlanjut di tingkat banding dengan harapan mendapatkan keadilan yang lebih proporsional. (Ramdhani)












































