
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh PT Bank CTBC Indonesia terhadap PT Tiphone Mobile Indonesia (PT TMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Selasa (5/8/2025).
Dalam sidang sidang yang beragendakan kesimpulan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anton Rizal Setiawan SH, MH, diminta untuk mengabulkan permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia terhadap para termohon, yang merupakan sejumlah perusahaan yang sebelumnya terafiliasi dengan PT TMI.
Dalam gugatan PT Bank CTBC Indonesia, minta Majelis Hakim menyatakan bahwa PT TMI, yang kini telah berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia bersama beberapa entitas terkait, berada dalam keadaan pailit. Hakim juga membatalkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati pada 14 Desember 2020 antara perusahaan dan para kreditornya, serta menyatakan bahwa para termohon telah lalai dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Januari 2021.
“Para termohon dinyatakan dalam keadaan pailit dan seluruh aset mereka akan dikelola oleh kurator yang telah ditunjuk,” ujar salah satu Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan gugatannya.
Gugatan ini menambah panjang deretan kasus hukum yang melibatkan Hengky Setiawan, Direktur PT TMI, serta Welly Setiawan, Komisaris PT TMI. Keduanya kini tengah menghadapi kasus terkait dugaan penipuan investasi bodong yang merugikan ratusan nasabah dengan total kerugian mencapai 362 miliar rupiah.
Modus Penipuan dan Penggelapan
Dalam laporan yang diterima, diketahui bahwa sekitar 300 orang investor menjadi korban dari skema investasi yang diduga ilegal tersebut. PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), yang sahamnya dimiliki oleh Hengky dan Welly Setiawan, menerbitkan bilyet investasi dengan menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Skema ini mencurigakan karena saham yang dijadikan jaminan sudah digadaikan sebelumnya, dan aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi,” ungkap Uchok Sky Khadafi, Direktur Center of Budget (CBA).
Uchok juga menyoroti bahwa para pelaku bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diancam dengan hukuman berat, termasuk penyitaan seluruh aset mereka. Bahkan, Uchok mengusulkan agar hakim menggunakan undang-undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku sebagai efek jera dan untuk memberikan keadilan kepada para korban.
Sorotan dari Anggota DPR
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan bahwa investasi ilegal yang merugikan masyarakat harus mendapatkan hukuman maksimal. “Penyitaan aset pelaku adalah langkah yang perlu diambil untuk mengembalikan uang para korban dan memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat,” ujar Adies, yang juga mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih sigap dalam mendeteksi modus-modus investasi ilegal.
Penyidikan Berlanjut
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki lebih lanjut kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Hengky Setiawan dan Welly Setiawan. Kasus ini sudah terdaftar dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa lebih dalam bukti-bukti yang ada. Laporan yang diterima terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini melibatkan kerugian mencapai Rp 3,2 miliar dari 7 korban.
Investasi Bodong, Pelajaran untuk Masyarakat
Kasus investasi bodong ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam memilih instrumen investasi. Adies Kadir mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi latar belakang perusahaan sebelum terlibat dalam investasi. “Penting untuk meneliti lebih dalam perusahaan yang menawarkan investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” katanya.
Sementara itu, Uchok Sky Khadafi juga menekankan bahwa penting bagi pemerintah dan regulator untuk memperketat regulasi terkait investasi, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dengan perkembangan lebih lanjut yang akan segera diumumkan oleh pihak kepolisian. Di tengah sorotan publik yang terus berkembang, Hengky Setiawan dan Welly Setiawan kini berada di ujung tanduk, dengan aset dan reputasi mereka yang terancam akibat dugaan penipuan investasi bodong ini. (Ramdhani)












































