JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Mantan Manajer Pemasaran Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (KC Tanah Abang), Dinni Nurdiana divonis lima tahun penjara boleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dinni Nurdiana dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada karyawan PT Jasmina Asri Kreasi (JAK) pada tahun 2016-2019.
“Menyatakan Terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Intel Kejari Jakpus), Bani Imanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara.
Selain itu, Dinni Nurdiana juga di jatuhi hukuman tambahan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1.150.000.000.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DINNI NURDIANA selama lima tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan. Membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiair selama tiga bulan kurungan,” Ucapnya.
Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut, harta benda milik Dinni Nurdiana akan disita jika terdakwa tidak mampu membayarkan uang pengganti yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor.
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” Ungkap Bani.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih belum menentukan langkah hukum terkait putusan tersebut.
“Terhadap putusan tersebut pihak Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengambil
sikap pikir-pikir selama tujuh hari,”pungkasnya. (Nando).













































