
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Proyek galian Jaringan Peningkatan Kualitas Pencahayaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Bina Marga Daerah DKI Jakarta Selatan zona 3 Jalan KS tubun arah Slipi Penempatan Pondasi Galian Berdiri Pembatas Trotoar mengakibatkan Matrial batu karang Memupuk di Trotoar.
Diduga PT Perisai Gading Perkasa Kontraktor Pekerjaan Mengabaikan tidak sesuai Speck dan Volume Spesifikasi Pekerjaan dilapangan fakta Kontruksi fisik lapangan menemukan pendukung kontruksi Pelaksana pekerjaan Konsultan pengawas,tidak sesuai kondisi Pondasi Cakar Ayam kurang matrerial semen dilokasi kuat dugaan titik penempatan tiang galian asal jadi tidak sesuai dengan titik semula
Wakil ketua LSM Purba katakan, imbas pemasangan Pengerjaan Proyek PJU Ks Tubun diduga melanggar Perpres no 12 tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah : 1) pasap 78 ayat 3 huruf a menyatakan bahwa dalam hal penyedia tidak melaksanakan kontrak tidak menyelesaikan pekerjaan,atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan penyedia dikenakan sanksi selain itu Pejabat pembuat komitmen PPK dan Tim teknis pemeriksaan hasil pekerjaan kurang cermat dalam melakukan pengendalian atas progres pekerjaan.
Pengamat tata kota Sandi katakan, Dinas bina marga dan Penyedia PPTK dan pendukung Pengadaan barang/ jasa tidak melakukan monitoring Peningkatan kecermatan dalam melakukan Progres pekerjaan sehingga imbas galian PJU yang diduga Proyek pekerjaan tampa ada Pengawasan konsultan ucap,” sandi
Sandi Ungkapkan Proyek Anggaran yang mengunakan APBD Rp.2.95.480.000
Konsultan Pengawas harus bertanggungjawab dilapangan sehingga ini Catatan Inspektorat
Jangan sampai Kecolongan jadi temuan (APH) Merugikan semua pihak,” ucapnya
Berdasarkan investigasi lapangan pekerjaan Pencahayaan kota, DKI ditemukan Proyek kurang Volume dan Spesikasi sehingga Proyek galian jaringan PJU yang dikerjakan pihak kontraktor ? Tiap tahunnya banyak Temuan lebih bayar kurang Volume,
Laporan Tersebut.
Dikatakan sandi Proyek Pemrov DKI Mengalami kerugian akibat keterlambatan dan lebih bayar setiap tahunnya apabila Pengawas tidak bekerja semestinya.
Gub”Pramono Anung Diminta tegas kepada Dinas bina marga agar proyek harus benar- benar diawasi ketat jangan sampai Temuan (APH) dikemudian hari” kata” sandi
Proyek melalui Jasa pihak ketiga Dalam Pengerjaan Proyek diduga Kontruksi Cakar ayam Material Tiang PJU kurang Volume tidak Profesional. Bambang katakan, Semestinya Dalam Pelaksanaan Pembangunan peningkatan kualitas Pencahayaan kota Pedestrian tersebut harus mengutamakan kualitas Kuantitas Kontruksi dan Material coran apakah sudah keselurahan di coran Namun, dilapangan tidak demikian. Lebih lanjut ini Menerangkan,bahwa rangkaian Pembangunan kualitas Pencahayaan Dugaan konstruksi tembok beton tidak merata keselurahan terputus seperti tidak terencana tampak dalam Perencanaan.,” Ucap” sandi.
“Mengacu pada pasal 41 UU-RI NO.31 Tahun 1999 JO UU NO.20 Tahun 2001 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.
1.Masyarakat Dapat Berperan serta membantu Upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi. 2.Peran serta masyarakat sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 1 wujudkan dalam bentuk –
Hal mencari memperoleh dalam memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. – Hak Untuk Memperoleh pelayanan dalam mencari,Memperoleh dan Memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindakan pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
(Yus)












































