JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Seorang warga kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan, Esti Sri Dewi menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan atas 19 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik seorang berinisial TVAR yang beralamat di Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Jalan Nuri RT.002 RW.003 Pesanggrahan, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan yang diduga melanggar hukum.
Kuasa hukum Esti, Patar Aritonang mengaku, gugatan tersebut dilayangkan kliennya adanya pelanggaran Peraturan Zonasi dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan oleh pengembang perumahan baru tersebut.
“Pihak pengembang ini, melanggar garis terhadap bangunan sempadan jalan. Dia sudah berada di atas sempadan yang tidak boleh di bangun oleh bangunan apapun,” Ucap Patar di Jakarta, Kamis(21/4/2022).
Patar Aritonang mengungkapkan, kliennya merasa terusik dengan keberadaan perumahan baru yang mendirikan bangunan dengan menabrak berbagai aturan mengenai batas jarak bangunan yang merugikan kliennya tersebut.
Pemilik bangunan tersebut, lanjut Patar, mendirikan bangunan yang berdempetan sehingga tidak menyediakan ruang terbuka hijau untuk resapan air yang nantinya dapat menyebabkan area sekitar terkena banjir.
“Pak Marihot sempat mengkomplein ke pengembang. Akhirnya pihak pengembang mengatakan bahwa ia sudah mempunyai izin mendirikan bangunan-bangunan yang dikeluarkan oleh kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi DKI Jakarta,” Ungkap Patar.
Dengan berbagai pertimbangan, kliennya tersebut mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, Patar menambahkan, satu dari 19 izin yang digugat tersebut ditolak oleh Pengadilan dengan alasan pemulihan ekonomi dimusim pandemi Covid-19.
“Kita sangat meyayangkan kenapa ini bisa ditolerir dengan alasan pandemi. Kalau secara ketentuan yang dipakai oleh majelis, hakim dalam memutus, dia menggunakan surat edaran, pasal 51 ayat 1 huruf d peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan corona virus yang mengatur percepatan perizinan investasi dan atau penanaman modal yang dilakukan dengan bentuk penyederhanaan dan fleksibilitas perijinan melalui pelayanan terpadu satu pintu,” Ucap Patar.
Sementara itu, ditempat yang sama, suami dari Dewi, Marihot mengungkapkan, bangunan tiga lantai milik TVAR membuatnya tidak nyaman lantaran tembok bangunan tersebut menyatu dengan tembok belakang rumah miliknya.
“Perumahan yang dibangun itu satu dinding dengan tembok rumah saya dan ada balkon diatasnya yang dimana mengarah langsung ke kolam berenang rumah saya,” Ucap Marihot.
Ia mengaku hal tersebut membuatnya dan keluarganya tidak nyaman karena privasinya dapat dilihat oleh pihak luar.
Ia pun meminta agar penegak hukum mampu bersikap adil dalam menangani masalahnya tersebut. Marihot hanya meminta agar kenyamanan dan privasi yang menjadi haknya dapat dipulihkan.
“Saya mencoba kemarin berenang, kebetulan ada tukang dirumah yang sedang dibangun itu, langsung rasa nyaman, rasa privasi saya hilang,” Ungkapnya. (Nando).











































