INDRAMAYU|DETEKSIJAYA.COM – Infrastruktur selalu menjadi hal prioritas bagi masyarakat pedesaan seringkali infrastruktur menjadi penyebab ketertinggalan suatu Desa baik secara ekonomi, sosial dan pendidikan.
Dengan adanya dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Menkeu ke seluruh pemerintahan Desa bertujuan agar setiap Desa mampu membangun infrastrukturnya sendiri
Namun pada kenyataannya masih ada Desa yang belum mampu membangun seluruh infrastrukturnya dikarenakan minimnya dana Desa yang diterima seperti halnya yang dialami oleh Desa Sidadadi, Indramayu, Jawa Barat.
Warga Desa Sidadadi mengeluhkan jalan Marga bakti yang rusak parah sehingga mengganggu mobilitas penduduk dan membuat perekonomian warga melambat.
“Kalau jalan rusak seperti ini bagaimana kami (warga) bisa membawa hasil panen ke pasar” keluh salah seorang warga Desa Sidadadi Yang enggan disebutkan namanya Rabu 20/04/2022 via telpon.
Kepala Desa (Kuwu) Sidadadi, Indramayu, Jawa Barat Komarudin saat dikonfirmasi melalui whatsaapnya menegaskan,” kami sudah bahas dan ajukan pembangunan Jln Marga bakti di musrenbang desa namun belum juga disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, untuk dana Desa sendiri sudah tesalurkan di pembagunan infrastruktur yang lain, smoga ajuan kami segera direspons Bupati,” harapnya.
Komar juga menanggapi isu embung yang ia bangun dan diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga mitra cai, warga tidak tertib membayar iuran irigasi sehingga terjadi tunggakan terhadap PLN, padahal iuran itu untuk kepentingan para petani (warga).
Lebih jauh Komar menegaskan, Saat ini isu yang beredar adalah saya menjual tanah pangonan, padahal kami (pemdes) adalah pihak tergugat dan kami kalah dalam perkara gugatan perdata yang dilakukan oleh Kamto, Heri CS kuasa hukum para penggugat sebanyak 251 orang.
“Kami hanya bisa taat hukum dengan menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa ada 251 orang yang dinyatakan berhak mendapatkan sertifikat tanah pangonan” tegasnya.
“Jadi Kami Pemdes tidak berdaya menghadapi gugatan Kamto, Heri CS justru seharusnya warga Sidadadi melakukan perlawanan hukum menggugat balik gugatan Kamto, Heri Cs atau memohon kepada BPN atas tanah pangonan seluas 327 H yang kemudian tersisa 305 H setelah dikurangi lapangan sepak bola dan sarana umum lainnya. Terang Komar.













































