
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri penyampaian Laporan Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis aset barang rampasan negara kepada PT Timah Tbk, pada Senin (6/10/2025).
Presiden Prabowo didampingi Menteri Pertahanan, sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara, hingga perwakilan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam laporannya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 3,4 juta hektare pada sektor perkebunan. Dari luasan tersebut, sekitar 1,5 juta hektare kebun sawit telah diserahkan dan dititipkan kepada BUMN Perkebunan, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dalam empat tahap.
“Sisanya, seluas 1,8 juta hektare, sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya,” ujar Jaksa Agung.
Penguasaan kembali atas tanah dan kebun sawit seluas 3,22 juta hektare tersebut, berdasarkan kajian indikasi nilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, memiliki estimasi nilai ekonomi mencapai Rp150 triliun atau sekitar Rp46,55 juta per hektare.
Di sektor pertambangan, Satgas PKH menemukan adanya aktivitas tanpa izin di kawasan hutan seluas 5.342,58 hektare yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Dari jumlah itu, 2.709,02 hektare telah berhasil diverifikasi.
“Per 1 Oktober 2025, penguasaan kembali telah dilakukan terhadap 5.209,29 hektare lahan yang dikuasai oleh 39 perusahaan,” kata Burhanuddin.
Selain itu, praktik penebangan liar atau illegal logging juga menjadi sorotan. Berdasarkan temuan di lapangan, praktik pembalakan liar terjadi di kawasan hutan produksi seluas sekitar 21.000 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Sejak 2023, kawasan yang telah dirambah mencapai 500 hektare.
Jaksa Agung menegaskan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana yang serius dan merusak lingkungan hidup. Kejaksaan akan menindaklanjuti dengan proses hukum secara menyeluruh.
Satgas PKH dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang selama ini digunakan tanpa izin, sekaligus menindak tegas pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan, menegakkan hukum, dan memulihkan aset negara,” tutup Jaksa Agung. (Ramdhani)