JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta penyebaran berita bohong atau hoaks, Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Pada hari Senin tanggal 25 April 2022 Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara atas nama Tersangka EDY MULYADI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dan penyalahgunaan atau
penodaan suatu kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) kejari Jak-pus, Bani Imanuel Ginting di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 Tanggal 25 Maret 2022 atas nama Tersangka Edy Mulyadi.
Tersangka Edy, lanjut Bani, didakwa menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
“Jaksa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana di uraikan dan diancam dengan pidana dalam : Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP,” Tambahnya.
Bani mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang kasus Jin buang anak tersebut dari PN Jakpus.
“Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat,” Pungkasnya. (Nando)













































