JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen Tunai (KPA Tunai) dari Bank DKI kepada PT Broadbiz Asia.
Para terdakwa atas nama Roby Irwanto selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia, M.Taufik selaku Pimpinan Cabang Pembantu Muara Angke PT Bank DKI dan Joko Pranoto selaku Pemimpin Cabang Permata Hijau PT Bank DKI mengajukan nota keberata atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Menolak keberatan dari tim penasehat hukum para terdakwa. Menyatakan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," Ucap Ketua Majelis Hakim Rianto, dalam membacakan Putusan Sela, Rabu (27/4/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengatakan dakwaan JPU telah menguraikan dengan jelas unsur-unsur tidak pidana dari masing-masing para terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Fasilitas KPA Tunai dari Bank DKI kepada PT Broadbiz Asia tetap dilanjutkan.
“Dalam surat dakwaan primer dan subsider penuntut umum telah douraikan cara tindak pidana yang dilakukan yaitu sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakuoan perbuatan memperkaya orang lain yaituyaitu Roby Irwanto Rp. 39.151.059.341,” Ungkapnya.
Sementara itu, menurut majelis hakim, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Broadbiz Asia yang masih berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merupakan dia hal yang berbeda.
“Dalam perkara KepailitanKepailitan dipengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatPusat, hal ini adalah menyangkut pembuktian secara perdata. Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi yang diperiksa adalah menyangkut perbuatan materil yang dilakukan terdakwa dalam hal proses pemberian fasilitas kredit berkaitan apartemen atau KPA tunai bertahap dari PT Bank DKI kepada PT Broadbiz Asia tahun 2011 sampai dengan tahun 2017,” Ucapnya. (Nando)













































