
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan lengkap atau P-21.
“Benar, pelimpahan tersangka Nadiem Makarim dan barang bukti telah dilakukan ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.
Selain Nadiem, penyidik juga melimpahkan tiga tersangka lainnya, yakni, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dan Ibrahim Arief, konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.

Setelah pelimpahan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna disidangkan.
Anang menambahkan, dengan pelimpahan ini, tinggal satu tersangka yang masih dalam pencarian, yakni Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Ia telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T.
Proyek tersebut bernilai Rp9,3 triliun.
Namun, penggunaan sistem operasi Chrome dinilai tidak cocok untuk wilayah dengan keterbatasan internet. Selain itu, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian harga, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem Makarim membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan Kejagung.
Ia menyatakan bahwa dirinya “selalu menjunjung integritas dan kejujuran”, serta percaya bahwa Tuhan akan melindungi dirinya.
Nadiem sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonannya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung telah sesuai prosedur hukum.
“Saya menerima hasilnya dan siap menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Nadiem usai sidang putusan praperadilan.
Dengan penolakan praperadilan tersebut, status tersangka Nadiem Makarim tetap sah secara hukum, dan proses peradilan kini akan berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Ramdhani)












































