
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk periode 2020–2022, pada Senin (10/11/2025).
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, M. Fadil Paramajeng, membacakan surat dakwaan terhadap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan.
Fadil menyebut, Semuel diduga menerima suap dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman, sebagai imbalan atas penunjukan perusahaan itu dalam sejumlah proyek Kemenkominfo.
“PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022,” ujar Fadil dalam persidangan.
Jaksa menyebut, akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp140,86 miliar, karena PT Aplikanusa Lintasarta memperoleh keuntungan tidak semestinya dari proyek-proyek tersebut.
Selain Semuel dan Alfi, turut dihadirkan sebagai terdakwa lain yaitu Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aptika periode 2019–2023, Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS 2020–2022, dan Pini Panggar Agusti, Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021.
Dalam perjalanan proyek PDNS tahun 2021, Semuel diduga meminta uang Rp6 miliar kepada Alfi atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta sebagai penyedia layanan komputasi awan (cloud service).
Permintaan tersebut disampaikan melalui saksi Irwan Hermawan. Semuel diduga menandatangani nota dinas untuk meminta pertimbangan regulasi ke Inspektorat Jenderal Kemenkominfo agar pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung kepada Lintasarta, dengan alasan proyek PDNS tidak dapat berhenti.
“Atas permintaan dana dari Semuel, Alfi menyanggupi dan meminta Irwan serta saksi Widi Purnama membantu mencairkan dana dengan membuat purchase order (PO) fiktif melalui perusahaan milik Widi, PT Multimedia Berdikari Sejahtera,” kata Fadil.
Ia menjelaskan, uang Rp6 miliar itu dicairkan melalui dua kali pembayaran PO fiktif oleh Lintasarta kepada perusahaan Widi, yakni pada 30 April 2021 senilai Rp3,24 miliar (termasuk PPN), dan 17 September 2021 senilai Rp3,24 miliar (termasuk PPN).
Setelah dana diterima, Widi menyerahkan uang Rp6 miliar secara tunai kepada Semuel melalui Irwan.
“Penyerahan uang dilakukan dua tahap, Rp1 miliar dan Rp5 miliar. Dana itu dipakai Semuel untuk renovasi rumah di Taman Bali View, Cirendeu, serta kebutuhan operasional pribadi,” ujar Fadil.
Atas perbuatannya, Semuel dan Bambang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Alfi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama, sedangkan Nova dan Pini didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ramdhani)












































