JAKARTA|DETEKSIJAYA.COM- Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) cabang Tanah Abang mengaku sudah melakukan upaya hukum terkait kasus korupsi kredit fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang Dengan PT Jasmina Asri Kreasi (JAK).
Hal itu diungkapkan oleh kepala Cabang Bank BRI cabang Tanah Abang, Arry Sabdo Ananto memalu keterangan Tertulisnya, Kamis 28 April 2022.
Arry mengaku saat ini proses hukum terhadap mantan pegawai Bank BRI cabang Tanah Abang dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“BRI yang juga menjadi korban telah melaporkan dan memproses kasus tersebut secara hukum sejak tahun 2016 dan bersama pihak berwajib telah melakukan langkah-langkah hukum serta memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” Ucap Arry.
Namun, Arry enggan menjelaskan upaya hukum yang dilakukan oleh Bank cabang Tanah Abang terkait dengan kasus korupsi yang mengorbankan ratusan anak remaja tersebut.
“Saat ini kasus tersebut telah selesai dan diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana Pihak-pihak yang terlibat dengan tindak pidana tersebut juga telah dijatuhi sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ucapnya.
Selain itu, ia mengaku Bank BRI cabang Tanah Abang akan bertanggung jawab kepada para korban yang datanya dipakai dalam kasus korupsi teraebut.
Ia pun meminta agar para korban yang masih terdaftar memiliki hutang untuk mendatangi kantor Bank BRI cabang Tanah Abang melakukan konfirmasi.
“Terkait dengan status para korban kasus tersebut pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), BRI telah melakukan proses penyesuaian status para korban pada SLIK sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Apabila ada korban yang masih terdaftar memiliki pinjaman dimaksud pada SLIK, maka dapat mendatangi Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang untuk melakukan cross-check/konfirmasi, sekaligus melakukan proses penyesuaian status pada SLIK,” Ungkap Arry.
Selain itu, Arry mengaku pihaknya terus berupaya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
“BRI berkomitmen untuk menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dengan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya,” Pungkasnya.
Sebelumnya, dua mantan pegawai Bank BRI cabang Tanah Abang, Dinni Nurdiana selaku Manajer Pemasaran Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang bersama Relationship Manager BRI Cabang Tanah Abang, Shinta Dewi Khusumawardhany dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang dengan PT JAK.
Dinni Nurdiana dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan Shinta Dewi Khusumawardhany di vonis 8 tahun penjara oleh PN Jakpus.
Sementara itu, Direktur Utama PT JAK, Jasmina Julie Fatima dijatuhi hukuman 12 tahun penjaradan denda sejumlah Rp 650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Komisaris PT JAK, Max Julisar Indra divonis 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 22 miliar lebih (subsider 3 tahun penjara) serta membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Bagian Keuangan PT JAK, Annatasia Raninur divonis 4 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar lebih subsider 2 tahun penjara serta membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Manager keuangan PT JAK, Sunarya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar lebih (subsider 3 tahun penjara) serta membayar uang denda Rp 300 juta (subsider 4 bulan kurungan). (Nando).











































