
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) memastikan perkara illegal logging di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan tersangka IM selaku Direktur Utama PT BRN, siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka telah ditetapkan sejak 2 Oktober 2025 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Sumatera Barat.
“Tersangka IM selaku Direktur Utama PT BRN telah kami tetapkan pada 2 Oktober 2025 dan saat ini proses penanganan perkaranya sudah siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 17 unit alat berat, 9 unit mobil logging truck, 2.287 batang kayu, serta satu unit kapal tugboat TB Jenebora dan satu unit kapal tongkang TK Kencana Sanjaya.
“Dari total kayu yang disita, sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 meter kubik berada di atas kapal tongkang,” ujarnya.
Menurut Anang, penindakan dilakukan oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di kawasan hutan produksi Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin pemegang hak atas tanah (PHAT) dan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berdampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana hidrologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan,” tegas Anang.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sebesar Rp 1.443.468.404. Saat ini, seluruh barang bukti diamankan di lokasi kejadian perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan. (Ramdhani)










































