
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan 33 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di seluruh Indonesia untuk melaporkan data perkara korupsi dan suap yang melibatkan anggota Polri dalam kurun waktu 2023–2025.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) implementasi Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Instruksi itu tertuang dalam Surat Badilum Nomor 2477/DJU/HK1.2.2/V/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tipikor.
Dalam surat tersebut, Badilum meminta pengadilan untuk menyampaikan data perkara korupsi dan suap yang telah diperiksa dan diputus, dengan terdakwa atau terpidana merupakan anggota Polri.
“Diminta bantuannya kepada saudara/saudari untuk dapat memberikan data perkara korupsi/suap yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor yang terdakwa/terpidananya adalah anggota Polri dalam tiga tahun terakhir, yaitu dari tahun 2023 sampai dengan 2025,” demikian bunyi surat tersebut.
Instruksi ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana direkomendasikan dalam FGD implementasi UNCAC.
Dalam forum tersebut, dibahas pula pentingnya peningkatan efektivitas pemulihan aset, penguatan kerja sama internasional, serta pemanfaatan pengadilan pidana dalam penanganan perkara penyuapan ringan yang melibatkan anggota Polri.
Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 dan menegaskannya kembali lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012. Regulasi tersebut menekankan kewajiban Indonesia untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.
Adapun seluruh Pengadilan Tipikor diminta menyampaikan data tersebut dalam waktu tiga hari melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Badilum. (Ramdhani)












































