
DETEKSIJAYA.COM – Polisi berhasil meringkus seorang pelaku jambret berinisial A (37) yang beraksi tepat di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat.
“Berawal dari laporan ke (call center) 110 dan adanya video yang menyita publik, Polsek Tambora bergerak cepat mengidentifikasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku eksekutor berinisial A di wilayah Pademangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Penangkapan, kata Sudrajat, dilakukan dalam waktu kurang dari 24 setelah pelaku beraksi pada Rabu (3/12) sore.
“Jadi pelaku ini kita tangkap saat dia sedang istirahat di tempat tinggalnya,” kata Sudrajat.
Lebih lanjut, Sudrajat menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban berhenti di lampu merah.
“Jadi ada pengendara motor yang sedang berhenti, lalu dipepet oleh kedua orang yang berusaha untuk merampas harta atau benda kepemilikan dari pengendara motor. Namun yang dapat diambil adalah HP dari korban tersebut,” kata Sudrajat.
Hingga kini, kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang turut beraksi bersama pelaku A.
“Untuk satu orang lagi masih dalam pengejaran,” tutur Sudrajat.
Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Dalam video viral yang beredar, dua orang pria terduga pelaku mendekati seorang pengendara motor yang tengah berhenti menunggu lampu lalu lintas.
Keduanya tampak mengenakan hoodie dengan warna berbeda. Satu mengenakan hoodie berwarna putih dan satu lainnya mengenakan hoodie berwarna hitam, serta kompak memakai topi.
Pelaku terlihat sedang berusaha memaksa mengambil ponsel dari pegendara tersebut. Salah satu pelaku yang memakai hoodie putih itu bahkan sempat berlari mengejar motor korban setelah lampu berubah hijau.












































