
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengalihkan penanganan dua tersangka penyalahgunaan narkotika ke jalur rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice. Keduanya dinilai memenuhi syarat untuk menjalani pemulihan medis dan sosial dibandingkan pemidanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu, pendekatan rehabilitatif menjadi pilihan yang lebih tepat dibandingkan pemenjaraan,” kata Syahrul dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Menurut Kajari, dua tersangka yang dialihkan ke rehabilitasi masing-masing berinisial W alias C bin R dan S bin S. Proses penyelesaian perkara dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari mediasi, pra-ekspose, hingga ekspose yang melibatkan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta, serta jajaran Kejari Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Utara, Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.
Hasil ekspose menyimpulkan bahwa kedua perkara tersebut layak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Kabupaten Bogor.
Persetujuan tersebut diberikan setelah perkara memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Assessment Terpadu BNN Kota Jakarta Utara, kedua tersangka dinyatakan:
- Tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen narkotika,
- Bukan merupakan residivis kasus serupa,
- Ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah terbatas,
- Serta dinilai lebih tepat menjalani rehabilitasi daripada pemidanaan.
Kejari Jakarta Utara menilai, kebijakan ini merupakan upaya untuk menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban yang membutuhkan pemulihan, sekaligus bagian dari strategi pencegahan agar tidak kembali terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. (Ramdhani)












































