
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Perkara ini disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 34,51 miliar.
Empat orang didakwa dalam perkara tersebut, yakni Lia Hertika Hudayani, Ferry Syarfariko, Nazal Gilang Ramadhan, serta Lilys Yuliana alias Sansan yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa sebagai berikut:

Lia Hertika Hudayani dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2,8 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Ferry Syarfariko dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan Nazal Gilang Ramadhan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Tuntutan 6 tahun penjara itu di luar ekspektasi kami, terutama jika melihat fakta-fakta persidangan,” ujar Erdi seusai sidang.
Menurut Erdi, keterangan para saksi justru menunjukkan persoalan yang terjadi lebih kepada aspek administrasi dan sistem manajerial internal BNI, bukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya.
“Dari keseluruhan saksi, memang ada persoalan administrasi akibat sistem yang dianut BNI secara manajerial,” katanya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa. Menurutnya, audit internal yang digunakan belum mampu membuktikan secara utuh nilai kerugian tersebut.
“Selama persidangan, kerugian negara sebagaimana dakwaan belum bisa dibuktikan secara utuh oleh keterangan saksi dan ahli audit,” ucapnya.
Erdi menambahkan, kredit yang dipersoalkan justru berjalan lancar pada tahun pertama. “Artinya, kerugian negara sebagaimana dakwaan masih perlu diperdebatkan,” katanya.
Ia juga menilai jaksa seolah membebankan seluruh kerugian negara kepada Lia, padahal dalam proses pengajuan dan pencairan kredit terdapat banyak pihak lain yang memiliki kewenangan.
“Semuanya dibebankan kepada Lia. Padahal, secara struktur ada penyelia, Wapinca, hingga tim pemeriksa yang juga bertanggung jawab,” ujarnya.
Tim kuasa hukum, lanjut Erdi, akan mengajukan pembelaan atau pledoi dengan menyoroti pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam setiap tahapan proses kredit.
“Kami akan menguraikan kebenaran material, siapa melakukan apa, itu harus jelas,” katanya.
Termasuk, kata dia, soal pembebanan kerugian negara sebesar Rp 34,51 miliar yang menurut dakwaan jaksa sepenuhnya dialamatkan kepada kliennya. (Ramdhani)












































