
Kutai Barat, DETEKSIJAYA COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, Kamis (18/12/2025).
Kunjungan ini menegaskan pentingnya profesionalitas insan Adhyaksa sekaligus kesiapan jajaran kejaksaan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejari Kutai Barat, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok. Kajati Kaltim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Haedar, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kepala Bagian Tata Usaha Anton Laranono, S.H., M.H. Rombongan disambut langsung Kepala Kejari Kutai Barat, Yon Yuviarso, S.H., M.H., beserta jajaran.
Dalam arahannya, Supardi menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, serta perilaku aparatur kejaksaan agar tidak melakukan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, diri pribadi, maupun keluarga.
“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemberian motivasi kepada seluruh jajaran agar senantiasa bekerja secara profesional dan berintegritas,” ujar Supardi.
Selain pembinaan internal, kunjungan tersebut juga menjadi momentum persiapan menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurut Supardi, KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia karena membawa perubahan paradigma besar dalam sistem pemidanaan.
“Transformasi ini bukan hanya soal pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi,” katanya.
Ia menjelaskan, KUHP nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengedepankan nilai-nilai budaya hukum nasional, mengadopsi konsep living law dan kearifan lokal, serta menggeser orientasi pemidanaan dari pembalasan menuju pemulihan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Supardi juga menambahkan bahwa pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana yang disusun berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika masyarakat modern, akan membawa implikasi luas terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Oleh karena itu, seluruh jajaran kejaksaan harus memahami dan menyiapkan diri secara matang agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (Ramdhani)












































