
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Danny Praditya, membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) sekaligus mendengarkan pledoi penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat.
Sidang pledoi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Danny dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut terkait pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD 15 juta dalam kerja sama komersial PGN–IAE.
Dalam pledoi pribadinya yang berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”, Danny menegaskan dirinya tidak bersalah dan tidak pernah menerima aliran dana dari kerja sama tersebut. Ia menyatakan tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dinikmati secara pribadi oleh dirinya maupun keluarganya.
“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, keluarga saya, ataupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” ujar Danny di hadapan majelis hakim.
Danny meminta majelis hakim melihat perkara ini secara utuh sebagai keputusan bisnis kolektif direksi PGN yang diambil dengan itikad baik. Menurutnya, uang muka yang dipersoalkan masih memiliki ruang pemulihan melalui mekanisme kontraktual dan perdata, sehingga tidak dapat serta-merta dinilai sebagai kerugian negara.
Sejalan dengan pledoi pribadi terdakwa, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kuasa hukum menyebut unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum maupun keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa advance payment USD 15 juta bukanlah kerugian negara, melainkan piutang usaha yang dicatat dalam Laporan Keuangan PGN Tahun 2020 dan masih bersifat recoverable.
“Secara akuntansi dan hukum, ini adalah risiko bisnis dan hubungan perdata, bukan kerugian negara yang final,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Selain itu, tim pembela mengkritisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadikan dasar dakwaan. LHP tersebut dinilai cacat formil karena tidak dibubuhi tanggal dan stempel resmi, serta tidak memuat surat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2021 yang disebut memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu.
Kuasa hukum FX L. Michael Shah menyatakan perkara ini sejak awal lebih tepat dipahami sebagai sengketa bisnis, bukan tindak pidana korupsi. Ia menekankan tidak adanya aliran dana kepada Danny serta masih terbukanya mekanisme pemulihan kontrak melalui arbitrase dan eksekusi jaminan.
Sejumlah saksi ahli turut memperkuat pembelaan terdakwa. Para ahli menilai keputusan direksi yang diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, serta melalui mekanisme kolektif direksi, dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule dan tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan risiko bisnis.
Atas dasar tersebut, Danny Praditya dan tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), serta berharap perkara ini tidak menjadi preseden kriminalisasi terhadap profesional BUMN. (Ramdhani)












































