
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI kini berada di bawah sorotan publik menyusul janjinya untuk memberikan kepastian atas penanganan kasus Husain Kamal, seorang pengungsi Rohingya asal Myanmar yang hingga kini disebut belum memperoleh hak fasilitas hidup dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Janji tersebut disampaikan dalam audiensi resmi yang digelar di Kantor Komnas HAM RI pada 30 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, Komnas HAM berkomitmen memberikan kejelasan secara terang dan tegas sebelum 13 Januari 2026.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Purnomo selaku pimpinan audiensi, didampingi Rizky sebagai wakil pimpinan audiensi. Pernyataan itu diucapkan dalam forum resmi dan dicatat oleh seluruh peserta audiensi, termasuk Husain Kamal beserta keluarga dan para pendampingnya.
Namun hingga kini, janji tersebut dinilai masih sebatas pernyataan lisan. Pihak Husain Kamal dan keluarganya mengaku masih menunggu langkah konkret serta kepastian hukum yang seharusnya menjadi mandat utama Komnas HAM sebagai lembaga negara independen penegak hak asasi manusia.
Kasus ini dinilai bukan persoalan sepele, karena menyangkut hak dasar manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penundaan atau ketidakjelasan dalam penanganan perkara tersebut dikhawatirkan akan memperdalam rasa ketidakadilan, sekaligus memperkuat persepsi publik bahwa negara abai terhadap penderitaan pengungsi.
“Janji yang disampaikan dalam forum resmi bukan sekadar ucapan, melainkan komitmen institusional. Jika tidak ditepati, kepercayaan publik terhadap lembaga negara bisa semakin terkikis,” ujar salah satu pendamping korban.
Publik kini menanti sikap Komnas HAM RI: apakah akan berdiri tegak menjalankan mandat konstitusionalnya atau justru membiarkan persoalan ini berlalu tanpa kepastian.
Tanggal 13 Januari 2026 dipandang sebagai batas waktu moral sekaligus institusional yang harus dipenuhi. Apabila janji tersebut kembali diabaikan, maka pertanyaan serius mengenai komitmen Komnas HAM RI dalam menegakkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dinilai tak terelakkan.
Kasus Husain Kamal, pengungsi Rohingya asal Myanmar, masih menunggu keadilan.
Publik menunggu jawaban.
Dan Komnas HAM RI dituntut membuktikan bahwa janji negara bukan sekadar retorika, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata. (Ramdhani)










































