
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencatat adanya kenaikan signifikan jumlah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2025. Di sisi lain, perkara Pidana Umum (Pidum) justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengatakan jumlah perkara tipikor yang ditangani pada 2025 mencapai 162 perkara, meningkat 51 perkara dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 111 perkara.
“Pada perkara di tahun 2025 ini signifikan ya untuk kenaikannya. Dari perkara tipikor di tahun 2024 ada 111 perkara, di tahun 2025 ini ada 162 perkara. Ini apakah kemajuan dari KPK dan Kejaksaan Agung yang mengangkat semua perkara tipikor atau memang negara kita ini memang banyak perkara tipikor,” ujar Husnul dalam acara Coffee Morning Media: Capaian dan Harapan Awal Tahun untuk PN Jakarta Pusat, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, perkara pidana umum (pidum) pada 2025 mengalami penurunan. Dari 895 perkara pada 2024, jumlahnya turun menjadi 789 perkara atau berkurang 106 perkara.
“Pidana umumnya menurun, kalau tipikor tadi naik, pidana umumnya turun,” kata Husnul.
PN Jakarta Pusat mencatat penurunan perkara pidana anak, dari 23 perkara pada 2024 menjadi 19 perkara pada 2025. Menurut Husnul, jumlah tersebut tergolong kecil dibandingkan pengadilan negeri lain di tingkat nasional.
“Artinya, tidak banyak pelaku anak yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, perkara praperadilan mengalami peningkatan dari 17 perkara pada 2024 menjadi 23 perkara pada 2025.
Untuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), PN Jakpus mencatat jumlah perkara terbanyak secara nasional. Sepanjang 2025, terdapat 410 perkara PHI, meningkat dari 351 perkara pada 2024.
“Perkara PHI ini termasuk terbesar di Indonesia untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Husnul.
Selain itu, sejumlah perkara lain juga mengalami kenaikan, antara lain pidana cepat, perdata, kepailitan, PKPU, HKI, dan KPPU. Total perkara perdata meningkat dari 797 perkara pada 2024 menjadi 937 perkara pada 2025, sementara perkara pailit naik dari 49 menjadi 72 perkara.
PN Jakarta Pusat menilai tren tersebut mencerminkan dinamika penegakan hukum serta meningkatnya sengketa di bidang ekonomi dan industri sepanjang 2025. (Ramdhani)












































