
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019–2022 telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menyampaikan tanggapan setebal 26 halaman yang pada pokoknya menyatakan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai prosedur dan berada pada jalur yang benar (on the track).
“Seluruh tindakan penegakan hukum telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Roy Riyadi di hadapan majelis hakim.
Selain sidang tanggapan eksepsi, persidangan juga mendengarkan keterangan saksi dalam perkara dengan terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Saksi Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA menerangkan bahwa penganggaran kegiatan pengadaan TIK dilakukan dengan sistem top down. Direktorat SMA, menurutnya, tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi terkait harga dan spesifikasi. Spesifikasi pengadaan sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020.
Purwadi juga mengungkapkan bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan memerintahkan penggunaan hasil review kajian tahun 2020. Selain itu, ia menyebut adanya perkenalan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal oleh seorang anggota DPR kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.
Sementara itu, saksi Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD menyatakan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP. Namun, atas arahan Jurist Tan, hasil kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi pengadaan TIK untuk seluruh direktorat pada tahun 2021, yang menurutnya merupakan hal janggal.
Hasbi menambahkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK tahun 2021 dan 2022. Ia juga mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meskipun tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukannya.
Menurut Hasbi, kunjungan ke prinsipal hanya dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang tanpa klarifikasi harga. Sementara survei melalui Google Form hanya sebatas memastikan Chromebook telah diterima sekolah, tanpa disertai evaluasi pemanfaatan perangkat tersebut.
Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU menilai sebagian besar keberatan yang disampaikan telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian melalui keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti di persidangan.
Usai sidang, Roy Riyadi mengimbau seluruh pihak agar tetap menjunjung profesionalisme dan berpikir positif demi menjaga marwah penegakan hukum.
“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum. Jaksa memikul tanggung jawab besar, tidak hanya secara hukum di dunia, tetapi juga secara moral di akhirat,” tegasnya.
JPU juga menyatakan siap sepenuhnya membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan. Adapun keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ramdhani)












































