
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Dr. Husnul Khotimah memimpin langsung pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh hakim dan aparatur pengadilan, Senin (12/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Lantai 7 Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, Dr. Husnul Khotimah menegaskan bahwa pakta integritas bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan komitmen moral dan profesional yang harus benar-benar dihayati oleh seluruh insan peradilan.
“Pakta integritas ini bukan hanya sekadar seremoni belaka, tetapi juga harus dihayati dan diresapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Husnul Khotimah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh hakim PN Jakarta Pusat, baik hakim karier maupun nonkarier. Pengucapan dan penandatanganan pakta integritas hakim dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Efendi, yang diikuti secara serempak oleh seluruh hakim.

Dalam pengucapan pakta integritas, para hakim menyatakan komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak menyalahgunakan wewenang, kesempatan, maupun sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
“Saya tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Efendi yang diikuti seluruh hakim.
Para hakim juga berkomitmen menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan badan peradilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya,” ucap seluruh hakim secara serentak.
Usai pengucapan oleh para hakim, kegiatan dilanjutkan dengan pengucapan dan penandatanganan pakta integritas oleh aparatur pengadilan. Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menyampaikan komitmen aparatur pengadilan untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Bila saya melanggar hal-hal di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya,” ujar Ahyar Parmika.
Sebagai penutup rangkaian acara, seluruh hakim dan aparatur pengadilan PN Jakarta Pusat secara bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada karton berukuran besar sebagai simbol keseriusan dan komitmen dalam menjalankan pakta integritas tahun 2026. (Ramdhani)












































