
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan Nadiem beserta tim penasihat hukumnya.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Selain itu, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil kuasa hukum Nadiem yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi negara. Penasihat hukum sebelumnya berpendapat kewenangan menteri dilindungi undang-undang dan seharusnya diuji melalui mekanisme sanksi administratif atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut majelis, untuk menilai apakah suatu kebijakan merupakan kebijakan administratif yang tidak dapat dipidanakan atau justru merupakan penyalahgunaan wewenang, diperlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.
“Penilaian ada atau tidaknya prosedur yang dilanggar, adanya kepentingan pribadi atau pihak lain, serta timbulnya kerugian negara merupakan substansi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.
Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terbatas pada keputusan administrasi pemerintahan, bukan terhadap perbuatan materiil yang didakwakan sebagai tindak pidana korupsi.
“Oleh karena dalil perlawanan ini berkaitan erat dengan pembuktian pokok perkara, maka perlawanan mengenai kompetensi absolut haruslah ditolak,” tegas Sunoto.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara itu terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Ramdhani)












































