
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Dugaan pemalsuan surat kematian kembali mencoreng wajah birokrasi desa. Mantan Kepala Desa Banar Joyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Heriyadi, resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan memalsukan surat kematian warganya sendiri. Kasus ini kini masuk ke ranah pidana dan tengah ditangani aparat penegak hukum.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah tim kuasa hukum korban menilai tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor. Bahkan, dua kali somasi resmi telah dilayangkan, namun tidak mendapat respons.
“Kami telah memberikan ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun karena tidak ada itikad baik, kami melaporkan yang bersangkutan ke Polres Lampung Timur,” tegas kuasa hukum korban, Eko Suphowono, SH, Rabu (14/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah korban bernama Erik Nur Setiawan, yang saat itu tengah bekerja di Taiwan, mendapati fakta mengejutkan. Secara administratif di Indonesia, ia tercatat meninggal dunia, padahal secara nyata masih hidup dan bekerja di luar negeri. Akibat status tersebut, berbagai urusan administratif, termasuk pengajuan cuti menikah dan dokumen kependudukan, menjadi terhambat total.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan penerbitan Surat Keterangan Kematian model N6 yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam laporan polisi, sejumlah nama turut disebut, yakni Heriyadi selaku mantan kepala desa, Sucipto sebagai sekretaris desa, serta Dwi Meita Larasati dan Suhidi.
Laporan pidana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 391, yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Surat kematian adalah dokumen negara yang berdampak langsung pada hak keperdataan seseorang. Jika benar dipalsukan, maka ini merupakan kejahatan serius,” ujar Eko.
Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor LP/B/16/I/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tertanggal 12 Januari 2026. Selain jalur pidana, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Lampung Timur.
Eko Suphowono, yang dikenal low profile dan juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal BPI KPNPA RI serta Ketua DPC PPKHI Kota Depok,
Menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk edukasi publik sekaligus peringatan keras bagi aparatur pemerintahan desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kami ingin ada efek jera. Aparatur desa tidak boleh mempermainkan dokumen negara yang menyangkut status hukum warga,” tegasnya.
Eko juga diketahui pernah melaporkan kasus dr. Richard Lee ke Bareskrim Polri, yang kini telah berstatus tersangka. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Sahabat Polisi Indonesia.
Pihak kuasa hukum menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Mereka mendesak penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik terbitnya surat kematian tersebut.
“Kami pastikan perkara ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Akan kami kawal sampai tuntas, baik di kepolisian maupun di pengadilan,” pungkas Eko.
(Tim)











































