
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu bank milik negara (HIMBARA), Ate Apriyanti, setelah buron selama 1 tahun 3 bulan.
Ate Apriyanti yang merupakan Mantri KUPEDES tersebut sebelumnya disidangkan secara in absentia karena melarikan diri saat perkara masih dalam tahap penyidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Ate Apriyanti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100 juta, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.010.374.635.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Wahyu Oktaviandi, mengatakan bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, pada Rabu, 14 Januari 2026, kami memperoleh informasi bahwa terpidana berada di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2026).
Tim Kejari Jakarta Utara kemudian memastikan keberadaan Ate Apriyanti di Kampung Jalan Gadog Sisi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sekitar pukul 19.22 WIB, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen berhasil mengamankan terpidana. Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” jelas Wahyu.
Sebelum penangkapan, tim terlebih dahulu melaksanakan briefing dan persiapan teknis. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu untuk menjalani eksekusi pidana badan.
“Pada pukul 21.45 WIB, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan terpidana ke pihak Lapas Kelas IIA Pondok Bambu untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.
Wahyu menegaskan bahwa proses pengamanan hingga eksekusi berjalan aman dan tertib serta disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.
“Kegiatan berjalan kondusif tanpa kendala, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Ramdhani)











































