
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis dan program prioritas institusi. Arahan Jaksa Agung dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana dalam acara penutupan Rakernas yang digelar secara virtual pada Kamis, (15/1/2026).
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 menjadi yang pertama kali diselenggarakan sepenuhnya secara daring. Pelaksanaan ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya efisiensi tanpa mengurangi substansi dan semangat kolektif dalam memperkuat strategi kelembagaan.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa hasil Rakernas dirancang untuk mendukung pencapaian target jangka panjang Indonesia Emas 2045 serta sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.
Meski dilaksanakan secara virtual, menurutnya, semangat konsolidasi dan penyelarasan langkah seluruh jajaran Kejaksaan tetap terjaga.
Rakernas 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I hingga Buku IV sebagai gambaran capaian kinerja secara komprehensif dan acuan penyusunan laporan tahun berikutnya.
Selain itu, Rakernas juga menetapkan dokumen usulan kebutuhan riil anggaran Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43,6 triliun.
Rekomendasi lainnya meliputi penyusunan regulasi untuk penguatan sumber daya manusia dan fungsi pengawasan, pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyusunan regulasi terkait penyesuaian tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penerimaan PNBP yang bersumber dari denda administrasi di bidang kehutanan.
Transformasi digital juga menjadi fokus melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Selain rekomendasi, Jaksa Agung menetapkan lima program kerja prioritas yang wajib segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan.
Program tersebut mencakup pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM, penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui pengawasan profesional, pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, implementasi konsep Advocaat Generaal, serta pelaksanaan arahan Presiden dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai landasan operasional, seluruh hasil Rakernas dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran memahami dan melaksanakan instruksi tersebut secara konsisten dan menyeluruh.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya menjaga marwah Kejaksaan dalam setiap ucapan dan tindakan. Ia menekankan tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan kewenangan, serta meminta setiap pimpinan satuan kerja memastikan pengawasan melekat berjalan efektif.
Seluruh satuan kerja Kejaksaan juga diminta untuk secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. (Ramdhani)












































