
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali melelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan Light Crude Oil yang saat ini berada di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H. menjelaskan bahwa lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
“Lelang barang rampasan negara ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara serta memastikan aset hasil tindak pidana dapat segera dimanfaatkan secara sah melalui mekanisme lelang yang terbuka,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Objek lelang dijual dalam satu paket dengan nilai limit sebesar Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang Rp118 miliar. Proses penawaran dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.
Kapal tanker MT Arman 114 merupakan kapal berbahan baja yang dibuat di Korea Selatan pada 1997, memiliki panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter, serta mengangkut Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Anang menambahkan, peserta lelang wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan usaha minyak dan gas bumi.
“Calon peserta lelang harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak bumi, serta telah memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id,” tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan akan menggelar kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap telah menerima kondisi objek lelang apa adanya atau as is where is.
Melalui lelang ini, Kejaksaan Agung berharap proses pemulihan aset negara dapat berjalan optimal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan barang rampasan negara secara profesional. (Ramdhani)












































