
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya penyimpangan serius dalam tata kelola PT Pertamina yang sarat konflik kepentingan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sidang kali ini menghadirkan mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Ahok menegaskan bahwa kinerja Direksi Pertamina sejatinya dapat dipantau secara terbuka oleh publik, salah satunya melalui kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kalau SPBU kosong, itu kelihatan mereka tidak bekerja. Itu tidak bisa dibohongi,” ujar Ahok dalam persidangan.
Ahok memaparkan bahwa selama masa kepemimpinannya, Pertamina telah menerapkan sistem digital terintegrasi yang memungkinkan pengawasan menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir. Sistem tersebut, kata Ahok, memungkinkan Dewan Komisaris memantau produksi minyak, pengiriman melalui kapal, hingga distribusi BBM ke SPBU secara real time.

“Kita bisa monitor dari hulu, berapa barel minyak diangkat per hari, kapal pengiriman, sampai ke SPBU. Jangan sampai kapal ada di mana tidak jelas. Semua real time,” ungkapnya.
Menurut Ahok, sistem digital tersebut juga mampu memantau aktivitas operasional secara detail, mulai dari pengisian tangki BBM, distribusi, hingga antrean kendaraan di SPBU. Dengan pengawasan real time, potensi pemborosan dan penyimpangan seharusnya dapat ditekan.
Namun demikian, JPU menilai keterangan Ahok justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan kebijakan strategis di tubuh Pertamina. JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa meskipun Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional harian, keterangannya berhasil memotret adanya pola penyimpangan yang konsisten.
“Terjadi ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan storage,” ujar JPU Triyana.
Ia menambahkan, keterangan Ahok sejalan dengan kesaksian saksi lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati (2018–2024) dan mantan Wakil Menteri ESDM merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina Arcandra Tahar. Secara kolektif, para saksi menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari hulu hingga hilir sepanjang periode 2013–2024.
Salah satu poin krusial yang disoroti JPU adalah adanya kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan. Pada tahun 2014, Pertamina disebut menyewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) meski fasilitas tersebut tidak dibutuhkan.
“Penyewaan itu tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” tegas JPU.
JPU meyakini bahwa pelanggaran hukum di sektor hulu telah menciptakan mata rantai penyimpangan di sektor hilir. Rangkaian pelanggaran tersebut, menurut JPU, kini semakin terang melalui keterangan para saksi di persidangan.
Terkait isu konflik kepentingan, JPU juga menyoroti fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. Aktivitas tersebut dinilai menjadi persoalan hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga karena berpotensi memengaruhi independensi pengambilan keputusan strategis BUMN.
Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan. Tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Sementara dari internal Pertamina, yakni Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,1 triliun.
Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli, yakni Ahli Keuangan Negara dan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN), untuk menguji secara hukum apakah kebijakan Direksi Pertamina tersebut menyimpang dan merugikan keuangan negara. (Ramdhani)












































